Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menentukan status hukum 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Malam ini, KPK kemudian melakukan ekspose untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dalam gelar perkara tersebut juga akan ditentukan pasal yang disangkakan, termasuk kemungkinan jeratan suap, pemerasan, atau tindak pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
KPK mengimbau publik untuk menunggu hasil resmi penetapan tersangka beserta konstruksi perkara yang akan diumumkan setelah proses ekspose selesai.
OTT ini dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat dan menjadi operasi ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi sejak Selasa malam, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah serta pejabat lain di lingkungan Ditjen Imigrasi.
KPK juga sebelumnya menyebut adanya pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam rangkaian pengusutan perkara tersebut.
Dari total yang diamankan, delapan merupakan penyelenggara negara atau ASN, sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat sebagai perantara layanan keimigrasian.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026